## Gaji PNS 2026 Tetap Stagnan: DPR Soroti Kondisi Ekonomi Rakyat dan Potensi Kecemburuan Sosial
JAKARTA, KOMPAS.com – Ketidakhadiran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 telah memicu reaksi beragam, terutama dari kalangan legislatif. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih dan potensi munculnya kecemburuan sosial. Hal ini disampaikan Doli menanggapi harapan kenaikan gaji PNS yang sebelumnya mengemuka pasca pidato nota keuangan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan DPR-MPR RI.
Ekspektasi kenaikan gaji PNS, yang selama ini menjadi salah satu poin penting yang dinantikan para abdi negara, tampaknya harus ditunda. Doli menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan PNS merupakan hal yang penting dan terus diupayakan. Namun, kenyataannya, peningkatan tersebut saat ini dirasa belum memungkinkan. Beliau menjelaskan bahwa kondisi fiskal negara yang belum sepenuhnya membaik menjadi kendala utama.
“Menyikapi kondisi ekonomi rakyat yang masih sulit, menaikkan gaji PNS saat ini akan menjadi masalah pelik,” ujar Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). “Bayangkan, di saat sebagian besar masyarakat masih berjuang menghadapi kesulitan ekonomi, kelompok lain justru mendapatkan kenaikan gaji. Hal ini berpotensi memicu kecemburuan sosial yang dapat mengganggu stabilitas sosial,” tambahnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa keputusan ini bukan tanpa pertimbangan matang. Selain kondisi fiskal negara yang masih terbatas, pihak DPR juga mempertanyakan urgensi kenaikan gaji PNS saat ini. Pertanyaan tersebut muncul di tengah penerapan kebijakan _work from anywhere_ (WFA) bagi PNS, yang implementasinya masih memerlukan evaluasi lebih lanjut.
“Bagaimana kita bisa menaikkan gaji PNS jika mekanisme kerja mereka, yakni WFA, masih belum berjalan optimal dan terukur?,” tanya Doli. “Menentukan kenaikan gaji di tengah situasi ekonomi yang kurang kondusif dan sistem kerja yang belum sepenuhnya jelas akan menciptakan paradoks dan berpotensi memicu masalah sosial yang lebih luas,” tegasnya.
Doli menegaskan bahwa DPR tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat, termasuk PNS dan pegawai honorer. Namun, peningkatan kesejahteraan tersebut harus dilakukan secara bijak dan terukur, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi fiskal negara, kondisi ekonomi masyarakat secara umum, serta evaluasi kinerja PNS di tengah implementasi kebijakan WFA. Oleh karena itu, keputusan untuk menunda kenaikan gaji PNS pada tahun 2026 diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor tersebut secara komprehensif.
**Kata Kunci:** Gaji PNS 2026, Kenaikan Gaji PNS, APBN 2026, Ekonomi Rakyat, Kecemburuan Sosial, DPR RI, Work From Anywhere (WFA), Fiskal Negara, Sri Mulyani, Prabowo Subianto
**(Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.)**